Penerimauang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Dipotong pajak sebesar : 10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00. 15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00. Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Komisaris Bukan Pegawai Tetap adalah anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada suatu perusahaan yang sama. Kode Objek Pajak yang digunakan untuk Komisaris Bukan Pegawai Tetap adalah KasusAulia Rais adalah seorang komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai tetap. Pada bulan Desember 2020 menerima honorarium sebesar Rp Pajak Atas PenghasilanPPh 21 Sebulan = Penghasilan Bruto x Tarif Pajak= Rp x 5% + Rp x 15%= Rp + Rp Rp
AuliaRais adalah seorang komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2016, yaitu bulan Desember 2016 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang adalah : 5% X Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,- 15% X Rp 10.000.000,- = Rp 1.500.000,- PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 4.000.000,-
PPh komisaris adalah Pajak Penghasilan yang dibebankan atas suatu penghasilan berupa honorarium yang diterima oleh komisaris sebagai wajib pajak. Bagi Anda yang memiliki profesi sebagai seorang pengusaha atau komisaris tentu Anda tidak bisa terlepas untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Komisaris sendiri adalah seseorang yang ditunjuk oleh anggota perusahaan seperti pemegang saham dan sebagainya. Komisaris memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang memiliki kaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perhitungan PPh komisaris sendiri terbagi menjadi dua jenis, di antaranya adalah perhitungan PPh komisaris bukan pegawai tetap dan perhitungan PPh komisaris merangkap sebagai pegawai LinovHR kali ini akan membahas mengenai cara perhitungan PPh komisaris bukan pegawai tetap, untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya simak penjelasan berikut sampai tuntas ya!Ketentuan Perhitungan PPh KomisarisPerhitungan PPh komisaris dibedakan menjadi bukan pegawai tetap dan komisaris merangkap sebagai pegawai tetap. Sebelum mengetahui ketentuan perhitungannya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai penghasilan yang didapatkan oleh komisaris bukan pegawai tetap. Penghasilan yang didapatkan oleh komisaris bukan pegawai tetap biasanya didapatkan melalui honorarium atau upah di luar gaji yang bersifat tidak penghasilan berupa honorarium tersebut, maka komisaris bukan pegawai tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 21 dengan tarif progresif sebagaimana yang sudah diatur dalam 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, di antaranya adalah sebagai berikutLapisan Penghasilan Kena Pajak dengan penghasilan akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%Lapisan Penghasilan Kena Pajak dengan penghasilan di atas sampai dengan akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%Lapisan Penghasilan Kena Pajak dengan penghasilan di atas sampai dengan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%Lapisan Penghasilan Kena Pajak dengan penghasilan di atas akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%Dalam melakukan perhitungan PPh komisaris bukan pegawai tetap, Anda harus memerhatikan jumlah kumulatif dari jumlah penghasilan bruto yang berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur. Ini didapatkan oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas, di mana mereka tidak merangkap sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang Juga Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Resign dengan BenarContoh Perhitungan Pajak Komisaris Bukan Karyawan TetapUntuk memberikan Anda gambaran mengenai perhitungan PPh komisaris bukan pegawai tetap, Anda bisa memerhatikan contoh perhitungan yang ada di bawah tahun 2018, Alexander adalah seorang komisaris di PT Makmur Sentosa, Alexander adalah seorang komisaris bukan pegawai tetap. Pada tahun 2021, tepatnya pada bulan Mei 2021, ia menerima honorarium sebesar Tentukan PPh komisaris yang harus dibayar oleh Alexander!PembahasanMaka PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut5% x = x = komisaris berupa PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah Kebingungan Hitung Pajak dengan Software Payroll LinovHR Perhitungan pajak bagi setiap individu yang ada di perusahaan tentu akan memiliki perhitungan yang berbeda-beda, hal tersebut juga berlaku dalam perhitungan PPh komisaris bukan pegawai menghitung pajak, tentu perusahaan perlu memerhatikan secara detail terhadap perhitungan yang akan dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administratif karena kurang yang melakukan perhitungan pajak secara manual akan memungkinkan terjadinya kesalahan serta human error. Apa lagi diketahui, perhitungan pajak termasuk rumit dengan segala mengatasi hal tersebut, Anda dapat memanfaatkan Software yang dapat memungkinkan Anda untuk melakukan perhitungan pajak. Salah satu software yang dapat Anda gunakan adalah Software Payroll LinovHR. Melalui fitur Tax Calculator yang ada pada software ini juga dapat membantu Anda untuk melakukan simulasi dalam menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh setiap karyawan secara tepat dan akurat, termasuk perhitungan PPh komisaris bukan pegawai melakukan perhitungan pajak secara cepat, tepat, dan akurat? Segera dapatkan kemudahan dengan Software Payroll dari LinovHR!
RPbEjSC. 78hpoyrzz1.pages.dev/3278hpoyrzz1.pages.dev/12778hpoyrzz1.pages.dev/24678hpoyrzz1.pages.dev/1378hpoyrzz1.pages.dev/8078hpoyrzz1.pages.dev/24878hpoyrzz1.pages.dev/2378hpoyrzz1.pages.dev/28978hpoyrzz1.pages.dev/11
perhitungan pph 21 honorarium komisaris