- Segala dokumen dan persyaratan kendaraan bermotor, wajib hukumnya untuk dimiliki oleh si pemilik kendaraan. Tak terkecuali bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya menjadi atas nama Anda. Lantas jika ingin balik nama tetapi KTP si pemilik pertama tidak ada, apakah tetap bisa diurus? "Sangat bisa. Sebab pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik yang sekarang," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry kepada Rabu 3/3/2021. Baca Juga Ada Kisah di Balik Nama Toyota Avanza, Sempat Jadi Perdebatan Internal Menurut Ardila, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua, begitu seterusnya. "Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB," ucapnya. Ada lima syarat dan prosedur balik nama STNK 1. Siapkan dokumen-dokumenDokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut- STNK asli dan fotokopi- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi- BPKB asli dan fotokopi- Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai 2. Pergi ke kantor Samsat Datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari rumah dengan membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kuitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah. Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
CaraBalik Nama BPKB Motor 1. Pergi Ke Polda 2. Membayar Pendaftaran di Bank 3. Mengisi Formulir Pendaftaran BBN BPKB 4. Menyerahkan Formulir dan Berkas Persyaratan 5. Mengambil BPKB Baru Lagi pula persyaratan balik nama motor tergolong sangat mudah. Yang ribet adalah prosesnya, sehingga memakan waktu cukup lama. Selain membeli mobil baru, beberapa dari kamu yang membutuhkan mobil dengan cepat dengan biaya yang tidak terlalu besar memilih membeli mobil bekas dengan kualitas yang masih bagus. Setelah membeli mobil bekas, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah balik nama BPKB mobil. Balik nama mobil merupakan sebuah proses mengganti dokumen dan data kepemilikan kendaraan yang bersifat sah secara Proses balik nama mobil biasanya memerlukan biaya yang juga tak sedikit. Apalagi buat kamu yang tak terlalu paham dan menyerahkan proses ini kepada biro jasa atau calo. Setiap daerah memiliki rentang harga yang bervariasi dan tidak sama. Hal ini mengacu pada beberapa kebijakan dan peraturan pajang yang ditetapkan oleh masing-masing Selain itu, biaya balik nama juga tergantung pada kisaran biaya untuk Nilai Jual Kendaraan atau harga mobil bekas yang kamu beli. Setelah melakukan balik nama, maka kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi milikmu dan akan memudahkan untuk berbagai keperluan salah satunya pajak kendaraan. Selain mengurusnya lewat biro jasa, kamu bisa menghemat pengeluaran dengan mengurus balik nama mobil sendiri. Kamu hanya perlu meluangkan waktu, menyediakan sejumlah uang, dan menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. Nah, untuk membuatmu lebih paham dalam proses balik nama mobil, yuk simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini! Cara balik nama BPKB mobilPersyaratan balik nama BPKB mobilBiaya balik nama BPKB mobilFAQ Cara balik nama BPKB mobil Umumnya, cara balik nama BPKB mobil dapat kamu lakukan bersamaan dengan balik nama STNK. Ini dia proses mengurus balik nama kendaraan mobil. 1. Menyiapkan dokumen persyaratan Hal pertama yang perlu kamu lakukan sebelum datang ke kantor Samsat adalah menyiapkan beberapa dokumen yang Beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan di antaranya BPKB lama, KTP, dan surat pembelian mobil. Dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi. Dalam surat pembelian yang telah difotokopi harus disertai dengan materai Rp. 6000. Simpanlah beberapa berkas persyaratan tersebut dalam tempat yang mudah dibawa. Jangan lupa membawa berkas ini ketika akan pergi ke kantor Samsat. 2. Datang ke Samsat terdekat Setelah selesai menyiapkan berbagai dokumen persyaratan, kamu bisa membawanya ke Samsat. Sebelum pergi, kamu perlu mengecek tempat Samsat yang tertera dalam Hal ini karena biasanya hanya kantor Samsat yang mengeluarkan BPKB mobil tersebut yang dapat melayani proses balik nama. Setelah sampai di Samsat, kamu bisa langsung mengunjungi loket mutasi. Serahkan semua berkas yang telah disiapkan ke petugas loket. Dokumen tersebut akan dilegalisir oleh petugas. Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk melakukan tahap selanjutnya. 3. Mengecek kondisi fisik mobil Tahap selanjutnya yang paling banyak memakan waktu adalah pengecekan kondisi fisik mobil. Dalam tahapan ini, petugas Samsat akan mengecek kondisi mobil seperti mengecek nomor rangka dan mesin pada Setelah hasil pengecekan keluar, kamu harus menyerahkannya ke loket. Biasanya proses ini akan terjadi antrian yang panjang. Hal ini mengingat pengecekan mobil membutuhkan waktu. Untuk kamu yang tak ingin berlama-lama, dapat menyiasatinya dengan mendatangi kantor Samsat lebih awal. 4. Mengisi formulir balik nama di loket Mengisi formulir menjadi syarat wajib untuk balik nama mobil. Formulir ini bisa kamu dapatkan di loket. Saat di loket, petugas akan meminta hasil pengecekan fisik mobil dan memberikan formulir yang perlu kamu isi. Jenis formulir mobil yang harus diisi adalah untuk mutasi dan balik nama mobil. Setelah mengisi formulir, kamu dapat mengembalikan formulir tersebut kepada petugas untuk dilegalisir bersama dokumen persyaratan yang sebelumnya Setelah dokumen lengkap, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa kamu melakukan pengajuan balik nama. Tanda terima ini juga sebagai syarat untuk mengambil dokumen BPKB baru atas namamu. 5. Mengambil berkas BPKB mobil baru Setelah melakukan proses balik nama, langkah terakhir adalah mengambil berkas BPKB mobil atas namamu. Biasanya tahapan terakhir ini perlu menunggu sekitar seminggu. Proses pengambilannya bisa kamu lakukan di kantor Samsat tempat kamu mengajukan balik nama mobil. Untuk menghemat biaya, kamu perlu mengambil dokumen baru ini sendiri. Hal ini untuk mencegah terjadinya biaya tambahan karena meminta biro jasa atau orang lain untuk mengambil Pengambilan BPKB mobil sendiri juga untuk memastikan bahwa tidak terjadi kesalahan dan dokumen akan tetap aman. Persyaratan balik nama BPKB mobil Untuk melakukan balik nama BPKB mobil, ada beberapa syarat dokumen yang perlu kamu siapkan. Semua persyaratan ini perlu disiapkan jauh-jauh hari sebelum kamu mendatangi kantor Samsat. Dokumen yang diperlukan juga cukup mudah. Inilah beberapa dokumennya. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru BPKB asli Fotokopi BPKB Fotokopi STNK yang telah di balik nama Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan Biaya balik nama BPKB mobil Selain berkas persyaratan, besaran biaya yang diperlukan untuk balik nama mobil harus kamu ketahui. Hal ini untuk memudahkan kamu mempersiapkan uang tersebut. Besaran biaya ini juga akan memudahkan kamu untuk berjaga-jaga dari biaya tambahan, lho. Ini dia rincian biaya balik nama BPKB mobil. Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Biaya administrasi STNK sebesar Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas sekitar Penerbitan STNK sebesar Penerbitan TNKB sebesar Penerbitan BPKB sebesar Biaya surat mutasi Bea balik nama kendaraan bermotor BBN-KB sekitar 1% dari harga mobil Selain itu, biasanya kamu juga akan diminta membayar Pajak kendaraan bermotor PKB. Besaran biaya pajak ini tergantung pada jumlah nominal dalam STNK. FAQ Berapa biaya balik nama BPKB? Biaya pendaftaran balik nama mobil berkisar di angka Lalu terdapat biaya-biaya administratif lainnya dan untuk bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan sekitar 1% dari harga mobil. Semua biaya tersebut dijumlahkan, maka akan tertera biaya balik nama BPKB. Apa syarat balik nama BPKB motor? Sebelum datang ke Samsat, sebaiknya kamu mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan seperti berikut ini KTP asli dan fotocopy pemilik baru. BPKB asli dan fotocopy. STNK asli dan fotocopy. Berapa lama proses balik nama BPKB? Biasanya setelah 2-5 hari. Setelah tiba hari pengambilan, kamu bisa datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Apakah balik nama kendaraan bisa online? Saat ini proses balik nama kendaraan belum bisa dilakukan secara online. Ditulis oleh Rabbani Haddawi Editor Ditulis oleh Rabbani Haddawi Editor Rabbani adalah editor di DuitPintar untuk artikel-artikel asuransi umum dan asuransi jiwa, mulai dari asuransi mobil, kesehatan, hingga jiwa. Juga menyediakan artikel-artikel informatif seputar kesehatan dan otomotif. EWB0fM.